Rabu, 05 Desember 2012 3 komentar

MACAM-MACAM YURISDIKSI NEGARA


I. Yurisdiksi Negara untuk Mengatur/administratif
a. Yurisdiksi legislatif (legislative jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan
atau kekuasaan untuk membuat/menetapkan peraturan perundang-undangan atau
keputusan untuk mengatur suatu masalah/suatu objek.

b. Yurisdiksi eksekutif (Executive Jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan/
kekuasaan untuk melaksanakan atau menerapkan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan untuk ditaati.

c. Yurisdiksi yudikatif, yaitu kewenangan/kekuasaan untuk mengadili/menghukum
suatu tindak pidana yang terjadi (kejahatan dan pelanggaran) dalam Negara.

II. Yurisdiksi Negara atas objek yang diatur
a. Yurisdiksi Personal, yaitu yurisdiksi suatu Negara terhadap orang atau badan
hukum, baik warga Negaranya sendiri maupun warga Negara asing dan badan
hukum nasional atau asing.
Yuridis personal ini dibagi lagi :
- yurisdiksi personal berdasarkan prinsip nasionalitas/kewarganegaraan aktif,
maksudnya berdasarkan suatu anggapan bahwa setiap warga Negara dari satu
Negara akan membawa hukum negaranya kemanapun ia pergi dan dimanapun
ia berada.
- yurisdiksi personal berdasarkan prinsip nasionalitas/kewarganegaraan pasif,
yaitu suatu Negara mempunyai yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang
melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar Negeri.
- Yurisdiksi personal berdasarkan prinsip perlindungan (protected principle),
yaitu suatu Negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara
asing yang melakukan kegiatan di luar negeri dan diduga dapat mengancam
kepentingan,keamanan, integritas, kemerdekaan atau kepentingan umum
Negara tersebut. Penerapan prinsip ini disertai alasan-alasan :
(1) akibat kejahatan tersebut sangat besar bagi Negara yang menjadi korban
(2) bila yurisdiksi tidak dijalankan, maka kejahatan tersebut besar
kemungkinan akan lolos dari tuntutan, karena :
(a) tidak melanggar hukum dari Negara pelaku tersebut
(b) penyerahan ekstradisi ditolak karena kejahatan tersebut bersifat politik

b. Yurisdiksi Kebendaan
Persoalan yang muncul adalah Negara manakah yang berhak mengatur dan
hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada pada
suatu tempat tertentu. Titik beratnya pada benda itu sendiri. Sehubungan
dengan penggolongan benda bergerak dan tidak bergerak, timbul kemungkinan-
kemungkinan :
-bahwa untuk selamanya benda tersebut berada dalam wilayah suatu Negara
- pada suatu waktu, berada di atas Negara tertentu dan pada waktu yang lain
- berada di Negara-negara yang berbeda.
- Sebagian dari benda tersebut berada di suatu Negara dan sebagian lagi berada di wilayah lain.

c. Yurisdiksi Kriminal, yaitu yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara tertentu. Penekanannya pada peristiwa pidana/tindak pidana.

d. Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipil/
perdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan di dalamnya tercantum aspek internasional.

III. Yurisdiksi Negara atas Tempat atau Terjadinya Objek Yang Diatur
1.Yurisdiksi Teritorial, yaitu kewenangan suatu Negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada/terjadi dalam batas-batas teritorialnya, tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum internasional sehingga pengecualiannya antara lain:

a. terhadap kepentingan Negara asing yang sedang berada dalam suatu Negara.
b. Perwakilan diplomatik dan konsuler
c. Kapal pemerintah dan kapal dagang pemerintah asing
d. Angkatan bersenjata Negara asing
e. Organisasi internasional baik terhadap pimpinannya maupun stafnya

2. Yurisdiksi Kuasi Teritorial
Yaitu yurisdiksi territorial yang diterapkan pada wilayah yang bukan merupakan
wilayah suatu Negara tapi berdekatan/bersambungan dengan wilayah Negara tersebut.

3. Yurisdiksi Ekstra Teritorial
Yaitu kewenangan suatu Negara yang diberikan oleh hukum internasional untuk
melaksanakan kedaulatannya di wilayah yang tidak termasuk yurisdiksi teritorial
dan yurisdiksi kuasi teritorialnya.


Yurisdiksi Universal
Yaitu yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap Negara yang muncul karena peristiwa  hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia. Atas tindakan tersebut setiap Negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap pelakunya, termasuk tindakan pembajakan, pembunuhan masal.
0 komentar

ASAL KATA DAN PENGERTIAN YURISDIKSI


Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki Yurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have jurisdiction over each other), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum „par in parem non habet imperium”. Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan Negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya tersebut. Ketiga, Pengadilan suatu Negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Kata “yurisdiksi” sendiri dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti :
a. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
b. Hak menurut hukum.
c. Kekuasaan menurut hukum.
d. Kewenanagan menurut hukum.

Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan “kewenangan”. Yang paling penting adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum, bukan atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi Negara dengan menyatakan sebagai berikut : “Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri”. Berdasarkan pengertian yang dikemukakan di atas, yang termasuk dalam unsur-unsur yurisdiksi negara adalah:
a. Hak, kekuasaan, dan kewenangan.
b. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
c. Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda).
d. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of  domestic concern).
e. Hukum internasional (sebagai dasar/landasannya).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
1. Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
2. Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.

Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi menyebabkan suatu negara mempunyai hak terhadap seseorang, benda, peristiwa hukum yang ada dalam suatu negara ataupun yang ada di luar negara tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
;