Rabu, 06 Juni 2012 0 komentar

Cara Menghilangkan Cat Rambut di Kulit

Mungkin beberapa orang dari anda ada yg sering mengecat rambut. Tidak semua orang tahan terhadap cat rambut yg ada, untuk itu dianjurkan melakukan test awal dulu sebelum melakukan pengecatan rambut anda, untuk mengetahui apakah anda tahan terhadap cat yg akan anda pakai atau anda alergi terhadapnya.
Test awal yg dilakukan biasanya dioleskan dulu pada kulit tangan atau bagian kulit yang lain. Setelah melakukan test pada kulit tentunya anda ingin menghapusnya bukan? Cat rambut jika sudah terkena kulit walau sedikit terkadang sangat sulit untuk dihapus. Berikut tips untuk menghilangkan cat rambut yang dioleskan pada kulit. Tips ini juga berguna jika anda sering mengecat rambut sendiri di rumah, sehingga terkadang cat rambut mengenai kulit telinga ataupun leher anda. Jangan cemas, anda bisa menghilangkannya dengan bantuan bahan yang mudah dijumpai berikut ini:

1. Alkohol



Salah satu solusi yang paling terkenal untuk menghilangkan noda ini adalah dengan menggunakan alkohol. Bahan ini memiliki kekuasaan untuk membubarkan pewarna mengeras dan menghilangkan dari permukaan kulit. Letakkan beberapa tetes alkohol ke kapas kecil dan mulailah menggosok daerah yang terkena cat tersebut. Jangan khawatir jika kulit anda mungkin sedikit memerah, itu adalah reaksi alami, ini adalah resiko yang harus ditempuh. Untuk mengurangi hal tersebut anda bisa melakukannya dengan mengoleskan secara perlahan. Langkah ini bisa anda ulangi beberapa kali sampai cat benar-benar bersih.

2. Pasta gigi


Jika anda ingin mencoba metode yang lebih lembut untuk menghilangkan noda pewarna rambut dari percobaan kulit, anda bisa menggunakan pasta gigi. Spesialis menyatakan bahwa memang tidak mungkin mendapat efek radikal seperti alkohol dapat digunakan dalam kasus noda ringan.
Apalagi menggunakan metode ini anda bisa terkena iritasi kulit. Cobalah oleskan pasta gigi pada sikat gigi basah dan mulailah membersihkan daerah yg terkena cat rambut menggunakan air hangat. Pastikan anda melakukannya dengan hati-hati karena kulit anda bisa sakit karena menggosoknya dengan keras.

3. Baking Soda


Nenek atau ibu kita mungkin sudah biasa menggunakan baking soda untuk membuat noda membandel hilang. Tambahkan beberapa tetes air pada satu sendok teh bahan ini sampai menjadi pasta yang halus. Gunakan beberapa oles dan gosoklah. Baking soda memang salah satu scrub alami yang mampu menghilangkan berbagai noda dari seluruh permukaan.

4. Baby Oil


Baby Oil juga dapat menyingkirkan noda pewarna rambut dari kulit Anda. Meskipun efek lembut pada kulit balita tapi memiliki kekuatan untuk membubarkan rumus kompleks produk pewarnaan rambut. Anda tidak perlu menggunakan bahan kimia yang lebih keras cukup dengan baby oil yang lembut anda dapat menghilangkan cat yang merisaukan anda. Sebelum tidur tuangkan beberapa tetes pada kain lap atau kapas dan gosokkan ke kulit yang terkena cat rambut. Tunggu kira-kira semalam kemudian pada pagi hari cucilah dengan air hangat dan ulangi langkah itu jika diperlukan.

Itulah tips-tips dari kami semoga dapat bermanfaat.
0 komentar

Adolf Hitle



Führer Jerman
Masa jabatan
2 Agustus 1934–30 April 1945
Pendahulu:
Paul von Hindenburg
sebagai presiden
Pengganti:
Karl Dönitz
sebagai presiden

Reichskanzler (Kanselir) Jerman
Masa jabatan
30 Januari 1933–30 April 1945
Pendahulu:
Kurt von Schleicher
Pengganti:
Joseph Goebbels

Lahir            :
20 April 1889
Braunau am Inn, Austria-Hongaria
Meninggal   :
30 April 1945 (umur 56)
Berlin, Jerman
Kebangsaan :
Jerman
Partai politik :
NSDAP
Suami/Istri    :
Eva Braun
meninggal pada 29 April 1945)
Tanda tangan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgagh1FsmzMA9BB3ZQRN73L6h-MH9NBpshhG7_8ycbzdLu59XMOKa_wgHN9x5pNxcd43rN3cNZ2Z-kzl4h86EZzxaFIzOgiJQFDQYPXoi_JOS_9UDKytNIFTMRwIHlzDgwYZNQay0sxVqs/s200/183px-Hitler_Signature2.svg.png
Masa Kecil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuGhNSfPWU-u8AdWE4pE5B3K1mjzEcH6C6_7jtw8CsQvSvYwLoVzshLTBBJnv06knVKH6cv1gDqpxCUjQ7iG7CndqAlLP3eevwt96EvCFZ0ew48MUhwCMiyCFfZ4EQqqHQOEZGNoBTOxo/s1600/hitler+kecil.jpg
Adolf Hitler dilahirkan di Gasthof zum Pommer, sebuah penginapan di Braunau am Inn, Austria, dekat Jerman pada 20 April 1889 sebagai anak keempat dari enam bersaudara. Ayah Adolf Hitler, Alois Hitler (1837–1903), merupakan seorang pegawai kantor bea cukai. Sedangkan ibunya, Klara Pölzl (1860–1907), adalah istri ketiga Alois. Keluarga Hitler berpindah-pindah dari Braunau am Inn ke Passau, Lambach, Leonding, dan Linz.
Hitler kecil merupakan pelajar yang baik pada waktu bersekolah pada sekolah menengah pertama (elementary school). Namun pada kelas enam, tahun pertamanya di sekolah menengah atas (high school), ia gagal dan harus mengulang kelas.
Hitler kelak menyatakan bahwa kegagalan itu disebabkan pemberontakan atas ayahnya, yang menginginkan Adolf Hitler mengikutinya berkarier sebagai pegawai bea cukai. Adolf Hitler berkeinginan menjadi seorang pelukis dibandingkan mengikuti jejak ayahnya. Setelah Alois meninggal pada 3 Januari 1903, tidak ada perkembangan berarti dalam pendidikannya di sekolah. Pada usia 16, ia keluar dari sekolah tanpa gelar apapun.

Awal masa dewasa
Dari tahun 1905, Hitler menjalani kehidupan Bohemian di Wina dengan dukungan dari ibunya . Ia ditolak dua kali oleh Akademi Seni Wina (1907–1908). Pada 21 Desember 1907, ibu Hitler meninggal karena kanker payudara pada usia 47 tahun. Diperintahkan oleh pengadilan Linz, Hitler memberikan bagiannya atas pensiun ayahnya (sebagai anak yatim) kepada saudara perempuannya Paula. Ketika dia berumur 21, ia memperoleh warisan dari seorang bibinya. Hitler berjuang sebagai pelukis di Wina, menyalin gambar dari kartu pos dan menjual lukisannya pada turis. Setelah ditolak untuk kedua kalinya pada sekolah seni, Hitler kehabisan uang. Pada 1909, ia hidup di penampungan untuk tunawisma. Hitler menerima bagian terakhir dari kekayaan ayahnya pada bulan Mei 1913 dan pindah ke Munich. Kepindahan Hitler ke Munich juga membantunya menghindar dari wajib militer di Austria tetapi tentara Austria akhirnya berhasil menangkapnya. Setelah pemeriksaan fisik, Hitler dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjalani wajib militer dan diizinkan kembali ke Munich. Tetapi, ketika Jerman memasuki kancah Perang Dunia I pada Agustus 1914, Hitler mengajukan petisi kepada Raja Ludwig III Bavaria untuk mengizinkannya bertugas dalam resimen Bavaria. Petisi ini dikabulkan, dan Adolf Hitler tercatat dalam ketentaraan Bavaria.

Perang Dunia I
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivw4eCcUhJ-mXKr1kBss4hEzyChsBAUpLZ_xuhpr3flzJjEI0skHffNAQscNbrnNd6N4F10UZT3f9GX9WE9Q1K5-cvvgFcEB4sm6JpsVS3etxuq4MA33AIlFOy1XCafpc8aiRZgYPh9t4/s1600/220px-Hitler_dengan_prajurit_Jerman_lain.jpg
Hitler bertugas di Perancis dan Belgia dalam Resimen Cadangan Ke-16 Bavaria, mengakhiri perang sebagai Gefreiter (setara dengan prajurit kepala dalam ketentaraan Inggris dan Amerika pada waktu itu). Ia terlibat dalam sejumlah pertempuran besar di Front Barat, termasuk Pertempuran Ypres, Pertempuran Somme dan Pertempuran Passchendaele. Pertempuran Ypres (Oktober 1914), yang dikenal di Jerman sebagai Kindermord bei Ypern(Pembantaian atas Orang Tak Bersalah), mengorbankan sekitar 40.000 orang (antara sepertiga hingga setengah) dari sembilan infantri yang ada terbunuh dalam dua puluh hari, dan kompi Hitler sendiri berkurang dari 250 menjadi 42 orang pada Desember. Hitler dua kali memperoleh bintang jasa atas keberaniannya. Ia menerima bintang jasa Iron Cross, Kelas Kedua pada 1914 dan bintang jasa Iron Cross, Kelas Pertama pada 1918, sebuah kehormatan yang jarang diterima oleh seorang Gefreiter. Namun karena staf resimen berpikir Hitler kurang memiliki kecakapan memimpin, ia tidak pernah dipromosikan menjadi Unteroffizier (setara kopral Inggris). Sejarawan yang lain mengatakan ia tidak dipromosikan karena ia tidak berkewarganegaraan Jerman. Pada 15 Oktober 1918, Hitler dikirim ke rumah sakit lapangan, karena mengalami kebutaan sementara akibat serangan gas mustard.

Nazi
Hitler kemudian berkecimpung secara langsung dalam politik dan menjadi pengurus Partai Buruh Jerman (bahasa Jerman: Deutsche Arbeiterpartei/DAP) pada bulan Juli 1921. Hitler menggunakan kebolehan berpidatonya untuk menjadi ketua partai. Dia kemudian menukar nama DAP menjadi Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei (NSDAP) atau partai Nazi.
Pada tahun 1929 NSDAP menjadi pemenang mayoritas dalam pemilihan umum di kota Coburg, dan kemudian memenangi pemilu daerah Thüringen. Presiden Jerman masa itu, Paul von Hindenburg akhirnya melantik Hitler sebagai Kanselir.
Masa pemerintahan
Pada masa pemerintahannya sebelum Perang Dunia II. Hitler memerintah dengan menetapkan pemerataan ekonomi, meningkatkan lapangan pekerjaan dan sarana sarana umum serta proyek-proyek umum. Salah satu sumbangannya dalam dunia otomotif adalah usulannya untuk membuat kendaraan murah yang dijangkau oleh rakyat Jerman yang akhirnya diwujudkan dalam bentuk mobil Volkswagen (VW).
Pada Juni 1934, di malam yang dikenali sebagai Malam Pisau Panjang (bahasa Jerman:Nacht der langen Messer) Hitler membunuh semua penentangnya dalam partai Nazi yakni Roehm dan para pemimpin SA (Sturm Abteilungen). Hitler juga menyalahkan komunisme dan Yahudi atas situasi ekonomi yang buruk dan berhasil meraih dukungan militer dengan melaksanakan politik pembangunan peralatan militer Jerman. Hitler menyalahkan, menyerang, dan membunuh orang komunis dan Yahudi karena Hitler memiliki dendam pribadi pada orang - orang komunis dan Yahudi, dendam yang menghantui selama masa hidupnya.
Perang Dunia II dan Kejatuhan
Pada September 1939, Hitler menyerang Polandia dengan serangan taktik blitzkrieg(serangan darat, udara secara kilat) mencapai kejayaan yang mengejutkan musuh dan jenderalnya sendiri. Serangan terhadap Polandia menyebabkan musuh-musuhnya Inggris dan Perancis menyatakan perang terhadap Jerman, dengan itu dimulailah Perang Dunia II.
Pada masa Perang Dunia II, pihak Inggris dipimpin oleh Sir Winston Churchill yang menggantikan Arthur Neville Chamberlain yang jatuh akibat skandal serbuan Nazi ke Polandia 1939, Perancis yang dipimpin oleh Jendral Gamelin yang saat itu ditunjuk sebagai komando tertinggi sekutu gagal menahan serangan kilat Jerman ke Belgia dan Perancis, Perancis akhirnya dipimpin oleh Jenderal Charles de Gaulle yang memimpin pasukan perlawanan Perancis pada masa Pemerintahan Vichy, serta bantuan Amerika Serikat yang dipimpin Jendral Eisenhower sebagai panglima mandala di Eropa meskipun sebelumnya Amerika Serikat enggan terlibat pada perang yang sebelumnya dianggap sebagai perang Eropa itu.
Setelah lama berperang dan setelah mengalami kekalahan di setiap medan pertempuran, Hitler menyadari bahwa kekalahan sudah tidak dapat dielakkan. Awal kekalahan Hitler adalah saat menggempur Kota Kursk Uni Soviet dengan Operasi Citadel, kekuatan Jerman terdiri dari 800.000 infanteri, 2.700 tank lapis baja, 2.000 pesawat tempur dan dipimpin oleh Jenderal Erich Von Manstein dan Jenderal Walther Models sedangkan kekuatan Uni Soviet terdiri dari 1.300.000 infanteri, 3.600 tank, dan 2.400 pesawat tempur. Rencana serangan ini telah diketahui secara detail oleh intelejen Uni Soviet yang berada di Switzerland. Stalin pun langsung memerintahkan tentaranya untuk membangun pertahanan kuat di kawasan Kursk. Di pertempuran inilah banyak sekali tank - tank andalan Jerman dan Uni Soviet hancur, diantaranya Tank Tiger, Panther, Elefant (Jerman) dan Tank T-34, SU -152, dan KV -1. Jerman mengalami pukulan mematikan di Stalingrad serta Serangan pukulan sekutu di Normandia dan gagal dalam Ardennes Offensive, yaitu serangan balasan yang dilakukan tentara Jerman atau Wehrmacht dan beberapa divisi panzer yang masih tersisa dipimpin Jenderal Mantauffel pada saat musim salju untuk merebut kembali Kota Antwerp di Belgia. Serangan ini berlangsung secara terseok - seok dan berakhir gagal karena kurangnya pasokan logistik dan bahan bakar untuk Panzer dari Jerman sehingga banyak panzer yang masih "Fresh from the Oven" seperti tank Tiger dan Panther teronggok di pinggir jalan karena kehabisan solar.
Hitler yang menyadari kejatuhannya sudah dekat kemudian mengawini wanita simpanannya Eva Braun, kemudian bunuh diri bersama-sama pada 30 April 1945. Jasadnya dibakar agar tidak jatuh ke tangan musuh,dan setelah kematian Hitler beberapa hari kemudian akhirnya Jerman menyerah terhadap pihak rusia dan sekutu. Setelah Perang Dunia 2 berakhir, Jerman dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu Jerman Barat yang berada pada kekuasaan sekutu dan Jerman Timur yang berada pada kekuasan Uni Soviet. Hal ini terjadi akibat Perang Dingin. Tetapi pada akhir abad ke-20 kedua wilayah Jerman yang terpisah ini akhirnya bersatu kembali, setelah runtuhnya dan dihancurkannya Tembok Berlin.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcvv5E03ElNmIaegBE0KN9ePZlRbpIhSiH88_t3RPksENH5m_nu42HOjhab6_51e1UxlmmexLV9bKDEYHl9ggrlh9Y2YsWeEya1_hpIKvg3yRK2E0FIFCXNP1ebdFs4LS_JFc06-O8haY/s1600/200px-Hitlermusso.jpg
 Hitler dan Mussolini, dua orang pemimpin blok Axis Perang Dunia II.

Selasa, 05 Juni 2012 1 komentar

karikatur sosial


Di bawah ini adalah beberapa karikatur yang mengenai masyarakat, politik, sosial, adat, dll. Sebelum teman-teman memilih salah satu atau beberapa di antaranya, perlu di pahami kronologi ganbar, maksud gambar, tujuan gambar, serta apakah teman-teman mampu untuk mengekploitasikan gambar tersebut. regrat admin :)


















































Senin, 04 Juni 2012 0 komentar

Tujuan Perkawinan



1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa’ah
b. Shalihah
a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).
“Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :
“Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :
“Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
0 komentar

Perkawinan yang di haramkan dalam islam


1.Menikah dengan orang kafir,musyrik,ahli kitab
2.Menikah dengan pelacur,wanita hamil
3.Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian
4.Poliandri 5.Poligami lebih dari empat
6.Pernikahan ketika ihram 
7.Pernilahan /rujuk tanpa saksi
8.Pernikahan tanpa mahar
9. Nikah Syigar
10.Nikah Mut’ah
11.Memadu duawanita bersaudara
12.Pernikahan dengan anak atau hbu tiri
13.Pernikahan dengan mertua atau menantu
14.Pernikahan sedarah atau se-persusuan Bagi orang yang terlanjur melakukan hal-hal di atas, penyelesaiannya adalah sbb : 1. Ia dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan syariat islam bila hukum islam berjalan. 2. Bila ketentuan hukum islam tidak berjalan,ia walib bertobat dan meninggalkan perbuatannya.Dengan demikian pernikahan wajib di putuskan karena tidak sah. Penjelasan lebih lengkap satu persatunya akan di jelaskan di lain waktu lain. INSYAALLAH.
0 komentar

Nikah siri


Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.[HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
;