1.Menikah
dengan orang kafir,musyrik,ahli kitab
2.Menikah
dengan pelacur,wanita hamil
3.Pernikahan
dalam masa idah cerai atau kematian
4.Poliandri
5.Poligami lebih dari empat
6.Pernikahan
ketika ihram
7.Pernilahan /rujuk tanpa saksi
8.Pernikahan
tanpa mahar
9.
Nikah Syigar
10.Nikah
Mut’ah
11.Memadu
duawanita bersaudara
12.Pernikahan
dengan anak atau hbu tiri
13.Pernikahan
dengan mertua atau menantu
14.Pernikahan
sedarah atau se-persusuan Bagi orang yang terlanjur melakukan hal-hal di atas,
penyelesaiannya adalah sbb : 1. Ia dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan
syariat islam bila hukum islam berjalan. 2. Bila ketentuan hukum islam tidak
berjalan,ia walib bertobat dan meninggalkan perbuatannya.Dengan demikian
pernikahan wajib di putuskan karena tidak sah. Penjelasan lebih lengkap satu
persatunya akan di jelaskan di lain waktu lain. INSYAALLAH.
0 komentar:
Posting Komentar