a. Aliran Klasik
Aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa
intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi
dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun
kelompok. Intelegensi mampu membawa manusia untuk berbuat mengarahkan dirinya
sendiri, dalam arti lain ia adalah penguasa dari dirinya sendiri. Ini adalah
pokok pikiran aliran klasik dengan dilandasi pemikiran yang demikian maka
penjahat dilihat dari batasan-batasan perundang-undangan yang ada.
Kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap undang-undang hukum pidana, penjahat adalah setiap orang yang melakukan kejahatan. Secara rasionalitas maka tanggapan masyarakat adalah memaksimalkan keuntungan dan menekan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan. Kriminologi disini sebagai alat untuk menguji sistem hukuman yang dapat meminimalkan kejahatan.
Salah satu tokoh dalam aliran ini adalah Cesare Beccaria ( 1738 – 1794 ) merupakan tokoh yang menentang kesewenang-wenangan lembaga peradilan pada saat itu. Dalam bukunya Dei Delitti e delle pene secara gamblang dia menyebutkan keberatan-kebaratannya atas hukum pidana.
Aliran ini melahirkan aliran Neo-Klasik dengan ciri khas yang masih sama tetapi ada beberapa hal yang diperbaharui antara lain adalah kondisi si pelaku dan lingkungan mulai diperhatikan. Hal ini dipicu oleh pelaksanaan Code De Penal secara kaku dimana tidak memperhitungkan usia, kondisi mental si pelaku, aspek kesalahan. Semua faktor tersebut tidak menjadi pertimbangan peringanan hukuman, penjatuhan hukuman dipukul rata berdasarkan prinsip kesamaan hukum dan kebebasan pribadi.
b. Aliran Positivisme
Aliran pemikiran ini bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor diluar kontrolnya, baik yang berupa faktor biologi maupun kultural. Ini berarti manusia bukanlah mahluk yang bebas untuk mengikuti dorongan keinginannya dan intelegensinya, akan tetapi mahluk yang dibatasi atau ditentukan perangkat biologinya dan situasi kulturalnya. Manusia berubah bukan semata-mata akan intelegensianya akan tetapi melalui proses yang berjalan secara perlahan-lahan dari aspek biologinya atau evolusi kultural. Aliran ini melahirkan dua pandangan yaitu Determinisme Biologik yang menganggap bahwa organisasi sosial berkembang sebagai hasil individu dan perilakunya dipahami dan diterima sebagai pencerminan umum dari warisan biologik. Sebaliknya Determinis Kultural menganggap bahwa perilaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan ciri-ciri dunia sosio kultural yang melingkupinya. Mereka berpendapat bahwa dunia kultural secara relatif tidak tergantung pada dunia biologik, dalam arti perubahan pada yang satu tidak berarti akan segera membuat perubahan yang lainnya.
Salah satu pelopor aliran positivis ini adalah Cesare Lombrosso (1835-1909) seorang dokter dari itali yang mendapat julukan Bapak Kriminologi Modern lewat teorinya yang terkenal yaitu Born Criminal, Lombrosso mulai meletakkan metodologi ilmiah dalam mencari kebenaran mengenai kejahatan serta melihatnya dari banyak faktor.
Teori Born Criminal ini di ilhami oleh teori evolusi dari darwin. Lombrosso membantah mengenai Free Will yang menjadi dasar aliran klasik. Doktin Avatisme membuktikan bahwa manusia menuruni sifat hewani dari nenek moyangnya. Gen ini dapat muncul sewaktu-waktu dan menjadi sifat jahat pada manusia modern.
Dalam perkembangan teorinya bahwa manusia jahat dapat dilihat dari ciri-ciri fisiknya lewat penelitian terhadap 3000 tentara dan narapidana lewat rekam mediknya beberapa diantaranya telingan yang tidak sesuai ukuran, dahi yang menonjol, hidung yang bengkok.
Pada dasarnya teori lombrosso ini membagi penjahat dengan empat golongan, yaitu :
1. Born Criminal yaitu orang yang memang sejak lahir berbakat menjadi penjahat seperti paham avatisme
2. Insane Criminal yaitu orang termasuk dalam golongan orang idiot, embisil,dan paranoid
3. Ocaccasial criminal atau criminaloid adalah pelaku kejahatan yang berdasarkan pada pengalaman yang terus menerus sehingga mempngaruhi pribadinya.
4. Criminal of Passion yaitu orang yang melakukan kejahatan karena cinta, marah atapun karena kehormatan.
c. Aliran Kritis
Pemikiran Kritis lebih mengarhkan kepada proses manusia dalam membangun dunianya dimana dia hidup. Menurut aliran ini tingkat kejahatan dan ciri-ciri pelaku terutama ditentutakan oleh bagaimana undang-undang disusun dan dijalanka. Sehubungan denga itu maka tugas dari kriminologi adalah bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Pendekatan kritis ini secara relatif dapat dibedakan antara pendekatan “interaksionis” dan “konflik”. Pendekatan interaksionis berusaha untuk menentukan mengapa tindakan-tindakan dan orang-orang tertentu didefinisikan sebagai kriminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari “persepsi” makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkutan. Mereka juga mempelajari kejahatan oleh agen kontrol sosial dan orang-orang yang diberi batasan sebagai penjahat, juga proses sosial yang dimiliki kelompok bersangkutan dalam mendifinisikan seseorang sebagai penjahat.
Hubungan antara kejahatan dan proses kriminalisasi secara umum dijelaskan dalam konsep “penyimpangan” ( deviance ) dan reaksi sosial. Kejahatan dipandang sebagai bagian dari “penyimpangan sosial” dengan arti tindakan yang bersangkutan “berbeda” dengan tindakan orang pada umumnya dan terhadap tindakan menyimpang ini diberlakukan reaksi yang negatif dari masyarakat.
Menurut pendekatan “konflik” orang berbeda karena kekuasaan yang dimilikinya dalam perbuatan dan bekerjanya hukum. Secara umum dapat dijelaskan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan yang lebih besar dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam mendifinisikan kejahatan adalah sebagai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan dirinya sendiri. Secara umum kejahatan sebagai kebalikan dari kekuasaan; semakin besar kekuasaan seseorang atau sekelompok orang semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan kejahatan dan demikian juga sebaliknya.
Orientasi sosio-psikologis teori ini pada teori-teori interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep “proses sosial” dari perilaku kolektif.
Dalam pandangan teori ini bahwa manusia secara terus menerus berlaku uintuk terlibat dalam kelompoknya dengan arti lain hidupnya merupakan bagian dan produk dari kumpulan kumpulan kelompoknya. Kelompok selalu mengawasi dan berusaha untuk menyeimbangkan perilaku individu-individunya sehingga menjadi suatu perilaku yang kolektif.
Dalam perkembangan lebih lanjut aliran ini melahirkan teori “kriminologi Marxis” dengan dasar 3 hal utama yaitu; (1) bahwa perbedaan bekerjanya hukum merupakan pencerminan dari kepentingan rulling class (2) kejahatan merupakan akibat dari proses produksi dalam masyarakat, dan (3) hukumj pidana dibuat untuk mencapai kepentingan ekonomi dari rulling class.
Daftar Pustaka
Bonger, W.A , Pengantar Tentang Kriminologi, Pustaka Sarjana, Jakarta 1982
Romli Atmasasmita, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung 1992
Susanto I.S, Kriminologi, FH Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
Topo Santoso & Eva Achjani, Kriminologi, Rajawali Press, 2004
Yoblonsky Lewis, Criminologi Crime and Criminality Fourth Edition, Harper & Row Publhiser, New York, 1990
Kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap undang-undang hukum pidana, penjahat adalah setiap orang yang melakukan kejahatan. Secara rasionalitas maka tanggapan masyarakat adalah memaksimalkan keuntungan dan menekan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan. Kriminologi disini sebagai alat untuk menguji sistem hukuman yang dapat meminimalkan kejahatan.
Salah satu tokoh dalam aliran ini adalah Cesare Beccaria ( 1738 – 1794 ) merupakan tokoh yang menentang kesewenang-wenangan lembaga peradilan pada saat itu. Dalam bukunya Dei Delitti e delle pene secara gamblang dia menyebutkan keberatan-kebaratannya atas hukum pidana.
Aliran ini melahirkan aliran Neo-Klasik dengan ciri khas yang masih sama tetapi ada beberapa hal yang diperbaharui antara lain adalah kondisi si pelaku dan lingkungan mulai diperhatikan. Hal ini dipicu oleh pelaksanaan Code De Penal secara kaku dimana tidak memperhitungkan usia, kondisi mental si pelaku, aspek kesalahan. Semua faktor tersebut tidak menjadi pertimbangan peringanan hukuman, penjatuhan hukuman dipukul rata berdasarkan prinsip kesamaan hukum dan kebebasan pribadi.
b. Aliran Positivisme
Aliran pemikiran ini bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor diluar kontrolnya, baik yang berupa faktor biologi maupun kultural. Ini berarti manusia bukanlah mahluk yang bebas untuk mengikuti dorongan keinginannya dan intelegensinya, akan tetapi mahluk yang dibatasi atau ditentukan perangkat biologinya dan situasi kulturalnya. Manusia berubah bukan semata-mata akan intelegensianya akan tetapi melalui proses yang berjalan secara perlahan-lahan dari aspek biologinya atau evolusi kultural. Aliran ini melahirkan dua pandangan yaitu Determinisme Biologik yang menganggap bahwa organisasi sosial berkembang sebagai hasil individu dan perilakunya dipahami dan diterima sebagai pencerminan umum dari warisan biologik. Sebaliknya Determinis Kultural menganggap bahwa perilaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan ciri-ciri dunia sosio kultural yang melingkupinya. Mereka berpendapat bahwa dunia kultural secara relatif tidak tergantung pada dunia biologik, dalam arti perubahan pada yang satu tidak berarti akan segera membuat perubahan yang lainnya.
Salah satu pelopor aliran positivis ini adalah Cesare Lombrosso (1835-1909) seorang dokter dari itali yang mendapat julukan Bapak Kriminologi Modern lewat teorinya yang terkenal yaitu Born Criminal, Lombrosso mulai meletakkan metodologi ilmiah dalam mencari kebenaran mengenai kejahatan serta melihatnya dari banyak faktor.
Teori Born Criminal ini di ilhami oleh teori evolusi dari darwin. Lombrosso membantah mengenai Free Will yang menjadi dasar aliran klasik. Doktin Avatisme membuktikan bahwa manusia menuruni sifat hewani dari nenek moyangnya. Gen ini dapat muncul sewaktu-waktu dan menjadi sifat jahat pada manusia modern.
Dalam perkembangan teorinya bahwa manusia jahat dapat dilihat dari ciri-ciri fisiknya lewat penelitian terhadap 3000 tentara dan narapidana lewat rekam mediknya beberapa diantaranya telingan yang tidak sesuai ukuran, dahi yang menonjol, hidung yang bengkok.
Pada dasarnya teori lombrosso ini membagi penjahat dengan empat golongan, yaitu :
1. Born Criminal yaitu orang yang memang sejak lahir berbakat menjadi penjahat seperti paham avatisme
2. Insane Criminal yaitu orang termasuk dalam golongan orang idiot, embisil,dan paranoid
3. Ocaccasial criminal atau criminaloid adalah pelaku kejahatan yang berdasarkan pada pengalaman yang terus menerus sehingga mempngaruhi pribadinya.
4. Criminal of Passion yaitu orang yang melakukan kejahatan karena cinta, marah atapun karena kehormatan.
c. Aliran Kritis
Pemikiran Kritis lebih mengarhkan kepada proses manusia dalam membangun dunianya dimana dia hidup. Menurut aliran ini tingkat kejahatan dan ciri-ciri pelaku terutama ditentutakan oleh bagaimana undang-undang disusun dan dijalanka. Sehubungan denga itu maka tugas dari kriminologi adalah bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Pendekatan kritis ini secara relatif dapat dibedakan antara pendekatan “interaksionis” dan “konflik”. Pendekatan interaksionis berusaha untuk menentukan mengapa tindakan-tindakan dan orang-orang tertentu didefinisikan sebagai kriminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari “persepsi” makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkutan. Mereka juga mempelajari kejahatan oleh agen kontrol sosial dan orang-orang yang diberi batasan sebagai penjahat, juga proses sosial yang dimiliki kelompok bersangkutan dalam mendifinisikan seseorang sebagai penjahat.
Hubungan antara kejahatan dan proses kriminalisasi secara umum dijelaskan dalam konsep “penyimpangan” ( deviance ) dan reaksi sosial. Kejahatan dipandang sebagai bagian dari “penyimpangan sosial” dengan arti tindakan yang bersangkutan “berbeda” dengan tindakan orang pada umumnya dan terhadap tindakan menyimpang ini diberlakukan reaksi yang negatif dari masyarakat.
Menurut pendekatan “konflik” orang berbeda karena kekuasaan yang dimilikinya dalam perbuatan dan bekerjanya hukum. Secara umum dapat dijelaskan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan yang lebih besar dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam mendifinisikan kejahatan adalah sebagai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan dirinya sendiri. Secara umum kejahatan sebagai kebalikan dari kekuasaan; semakin besar kekuasaan seseorang atau sekelompok orang semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan kejahatan dan demikian juga sebaliknya.
Orientasi sosio-psikologis teori ini pada teori-teori interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep “proses sosial” dari perilaku kolektif.
Dalam pandangan teori ini bahwa manusia secara terus menerus berlaku uintuk terlibat dalam kelompoknya dengan arti lain hidupnya merupakan bagian dan produk dari kumpulan kumpulan kelompoknya. Kelompok selalu mengawasi dan berusaha untuk menyeimbangkan perilaku individu-individunya sehingga menjadi suatu perilaku yang kolektif.
Dalam perkembangan lebih lanjut aliran ini melahirkan teori “kriminologi Marxis” dengan dasar 3 hal utama yaitu; (1) bahwa perbedaan bekerjanya hukum merupakan pencerminan dari kepentingan rulling class (2) kejahatan merupakan akibat dari proses produksi dalam masyarakat, dan (3) hukumj pidana dibuat untuk mencapai kepentingan ekonomi dari rulling class.
Daftar Pustaka
Bonger, W.A , Pengantar Tentang Kriminologi, Pustaka Sarjana, Jakarta 1982
Romli Atmasasmita, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung 1992
Susanto I.S, Kriminologi, FH Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
Topo Santoso & Eva Achjani, Kriminologi, Rajawali Press, 2004
Yoblonsky Lewis, Criminologi Crime and Criminality Fourth Edition, Harper & Row Publhiser, New York, 1990