Yurisdiksi merupakan
refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan
diakui apabila negara tersebut tidak memiliki Yurisdiksi, persamaan derajat
negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa
memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have
jurisdiction over each other), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap
urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip
hukum „par in parem non habet imperium”. Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum
“par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama,
suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap
tindakan-tindakan Negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua,
suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat
mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari
perjanjian internasional mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain
yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya tersebut. Ketiga, Pengadilan suatu
Negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang
dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Kata “yurisdiksi”
sendiri dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”.
“Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri
atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction
yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi
berarti :
a. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
b. Hak menurut hukum.
c. Kekuasaan menurut hukum.
d. Kewenanagan menurut hukum.
Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat
diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh
hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum”
atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan “kewenangan”. Yang paling penting
adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum, bukan
atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.
Anthony Csabafi, dalam bukunya
“The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan
tentang pengertian yurisdiksi Negara dengan menyatakan sebagai berikut :
“Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara
untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang
bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau
harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak
semata-mata merupakan masalah dalam negeri”. Berdasarkan pengertian yang
dikemukakan di atas, yang termasuk dalam unsur-unsur yurisdiksi negara adalah:
a. Hak, kekuasaan, dan kewenangan.
b. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
c. Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang,
dan benda).
d. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri
(not exclusively of domestic concern).
e. Hukum internasional (sebagai dasar/landasannya).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi
memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
1. Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman;
peradilan;
2. Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung
jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar