I. Yurisdiksi Negara untuk Mengatur/administratif
a. Yurisdiksi legislatif (legislative jurisdiction),
maksudnya adalah kewenangan
atau kekuasaan untuk membuat/menetapkan peraturan
perundang-undangan atau
keputusan untuk mengatur suatu masalah/suatu objek.
b. Yurisdiksi eksekutif (Executive Jurisdiction),
maksudnya adalah kewenangan/
kekuasaan untuk melaksanakan atau menerapkan
peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan untuk ditaati.
c. Yurisdiksi yudikatif, yaitu kewenangan/kekuasaan
untuk mengadili/menghukum
suatu tindak pidana yang terjadi (kejahatan dan
pelanggaran) dalam Negara.
II. Yurisdiksi Negara atas objek yang diatur
a. Yurisdiksi Personal, yaitu yurisdiksi suatu
Negara terhadap orang atau badan
hukum, baik warga Negaranya sendiri maupun warga
Negara asing dan badan
hukum nasional atau asing.
Yuridis personal ini dibagi lagi :
- yurisdiksi personal berdasarkan prinsip nasionalitas/kewarganegaraan
aktif,
maksudnya berdasarkan suatu anggapan bahwa setiap
warga Negara dari satu
Negara akan membawa hukum negaranya kemanapun ia
pergi dan dimanapun
ia berada.
- yurisdiksi personal berdasarkan prinsip
nasionalitas/kewarganegaraan pasif,
yaitu suatu Negara mempunyai yurisdiksi untuk
mengadili orang asing yang
melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di
luar Negeri.
- Yurisdiksi personal berdasarkan prinsip
perlindungan (protected principle),
yaitu suatu Negara dapat melaksanakan yurisdiksinya
terhadap warga negara
asing yang melakukan kegiatan di luar negeri dan
diduga dapat mengancam
kepentingan,keamanan, integritas, kemerdekaan atau
kepentingan umum
Negara tersebut. Penerapan prinsip ini disertai
alasan-alasan :
(1) akibat kejahatan tersebut sangat besar bagi
Negara yang menjadi korban
(2) bila yurisdiksi tidak dijalankan, maka kejahatan
tersebut besar
kemungkinan akan lolos dari tuntutan, karena :
(a) tidak melanggar hukum dari Negara pelaku
tersebut
(b) penyerahan ekstradisi ditolak karena kejahatan
tersebut bersifat politik
b. Yurisdiksi Kebendaan
Persoalan yang muncul adalah Negara manakah yang
berhak mengatur dan
hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu
benda yang berada pada
suatu tempat tertentu. Titik beratnya pada benda itu
sendiri. Sehubungan
dengan penggolongan benda bergerak dan tidak
bergerak, timbul kemungkinan-
kemungkinan :
-bahwa untuk selamanya benda tersebut berada dalam
wilayah suatu Negara
- pada suatu waktu, berada di atas Negara tertentu
dan pada waktu yang lain
- berada di Negara-negara yang berbeda.
- Sebagian dari benda tersebut berada di suatu
Negara dan sebagian lagi berada di wilayah lain.
c. Yurisdiksi Kriminal, yaitu yurisdiksi Negara
terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara tertentu. Penekanannya
pada peristiwa pidana/tindak pidana.
d. Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi Negara atas
peristiwa-peristiwa hak sipil/
perdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan
di dalamnya tercantum aspek internasional.
III. Yurisdiksi Negara atas Tempat atau Terjadinya
Objek Yang Diatur
1.Yurisdiksi Teritorial, yaitu kewenangan suatu
Negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap
segala sesuatu yang ada/terjadi dalam batas-batas teritorialnya, tidak mutlak
tapi dibatasi oleh hukum internasional sehingga pengecualiannya antara lain:
a. terhadap kepentingan Negara asing yang sedang
berada dalam suatu Negara.
b. Perwakilan diplomatik dan konsuler
c. Kapal pemerintah dan kapal dagang pemerintah
asing
d. Angkatan bersenjata Negara asing
e. Organisasi internasional baik terhadap
pimpinannya maupun stafnya
2. Yurisdiksi Kuasi Teritorial
Yaitu yurisdiksi territorial yang diterapkan pada
wilayah yang bukan merupakan
wilayah suatu Negara tapi berdekatan/bersambungan
dengan wilayah Negara tersebut.
3. Yurisdiksi Ekstra Teritorial
Yaitu kewenangan suatu Negara yang diberikan oleh
hukum internasional untuk
melaksanakan kedaulatannya di wilayah yang tidak
termasuk yurisdiksi teritorial
dan yurisdiksi kuasi teritorialnya.
Yurisdiksi Universal
Yaitu yurisdiksi
kriminal yang dimiliki oleh setiap Negara yang muncul karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila
seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia.
Atas tindakan tersebut setiap Negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap
pelakunya, termasuk tindakan pembajakan, pembunuhan masal.