Senin, 04 Juni 2012

Perkawinan yang di haramkan dalam islam


1.Menikah dengan orang kafir,musyrik,ahli kitab
2.Menikah dengan pelacur,wanita hamil
3.Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian
4.Poliandri 5.Poligami lebih dari empat
6.Pernikahan ketika ihram 
7.Pernilahan /rujuk tanpa saksi
8.Pernikahan tanpa mahar
9. Nikah Syigar
10.Nikah Mut’ah
11.Memadu duawanita bersaudara
12.Pernikahan dengan anak atau hbu tiri
13.Pernikahan dengan mertua atau menantu
14.Pernikahan sedarah atau se-persusuan Bagi orang yang terlanjur melakukan hal-hal di atas, penyelesaiannya adalah sbb : 1. Ia dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan syariat islam bila hukum islam berjalan. 2. Bila ketentuan hukum islam tidak berjalan,ia walib bertobat dan meninggalkan perbuatannya.Dengan demikian pernikahan wajib di putuskan karena tidak sah. Penjelasan lebih lengkap satu persatunya akan di jelaskan di lain waktu lain. INSYAALLAH.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
;